TanyaJawab Seputar Bid'ah. By Dindin Nugraha. 18 Januari 2018. 0. 5733. Bagikan. Facebook. Twitter. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan tiap bid'ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. Tetapi tentang bid'ah hasanah semisal ritual tahlilan atau kirim doa untuk mayit, pasti tetap kami laksanakan [Bagian Pertama dari 4 Tulisan]Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali kita mendengar kata bidโ€™ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di antara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bidโ€™ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bidโ€™ah kadang dinyatakan bidโ€™ah atau sebaliknya. Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bidโ€™ah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bidโ€™ah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang ISLAM TELAH SEMPURNASYARAT DITERIMANYA AMALPENGERTIAN BIDโ€™AHAGAMA ISLAM TELAH SEMPURNASaudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah kita renungkan hal ini pada firman Allah Taโ€™ala,ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฏููŠู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุชู’ู…ูŽู…ู’ุชู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ู†ูุนู’ู…ูŽุชููŠ ูˆูŽุฑูŽุถููŠุชู ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ูŽ ุฏููŠู†ู‹ุงโ€œPada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu niโ€™mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.โ€ QS. Al Maโ€™idah [5] 3Seorang ahli tafsir terkemuka โ€“Ibnu Katsir rahimahullahโ€“ berkata tentang ayat ini, โ€œInilah nikmat Allah azza wa jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam haramkan.โ€ Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, pada tafsir surat Al Maโ€™idah ayat 3SYARAT DITERIMANYA AMALSaudaraku โ€“yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,ููŽู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฑู’ุฌููˆ ู„ูู‚ูŽุงุกูŽ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุนู’ู…ูŽู„ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ุตูŽุงู„ูุญู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุดู’ุฑููƒู’ ุจูุนูุจูŽุงุฏูŽุฉู ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุงโ€œBarangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.โ€ QS. Al Kahfi [18] 110Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, โ€œInilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.โ€Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญู’ุฏูŽุซูŽ ููู‰ ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏู‘ูŒโ€œBarangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.โ€ HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ุงู‹ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏู‘ูŒโ€œBarangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.โ€ HR. Muslim no. 1718Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, โ€œHadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir lahir. Sebagaimana hadits innamal aโ€™malu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.โ€ Jamiโ€™ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al QohirohBeliau rahimahullah juga mengatakan, โ€œSecara tekstual mantuq, hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syariโ€™at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit mafhum, hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syariโ€™at maka amalan tersebut tidak tertolak. โ€ฆJika suatu amalan keluar dari koriodor syariโ€™at, maka amalan tersebut sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang bukan ajaran kamiโ€™ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syariโ€™at. Oleh karena itu, syariโ€™atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syariโ€™at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syariโ€™at, maka amalan tersebut tertolak. Jamiโ€™ul Ulum wal Hikam, hal. 77-78Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.[Definisi Secara Bahasa]Bidโ€™ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Lihat Al Muโ€™jam Al Wasith, 1/91, Majmaโ€™ Al Lugoh Al Arobiyah-Asy SyamilahHal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Taโ€™ala,ุจูŽุฏููŠุนู ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงูˆูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถูโ€œAllah Pencipta langit dan bumi.โ€ QS. Al Baqarah [2] 117, Al Anโ€™am [6] 101, maksudnya adalah mencipta membuat tanpa ada contoh firman-Nya,ู‚ูู„ู’ ู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชู ุจูุฏู’ุนู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุณูู„ูโ€œKatakanlah Aku bukanlah yang membuat bidโ€™ah di antara rasul-rasulโ€™.โ€ QS. Al Ahqaf [46] 9 , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. Lihat Lisanul Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah[Definisi Secara Istilah]Definisi bidโ€™ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al Iโ€™tishom. Beliau mengatakan bahwa bidโ€™ah adalahุนูุจูŽุงุฑูŽุฉูŒ ุนูŽู†ู’ ุทูŽุฑููŠู’ู‚ูŽุฉู ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู’ู†ู ู…ูุฎู’ุชูŽุฑูŽุนูŽุฉู ุชูุถูŽุงู‡ููŠ ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุนููŠู‘ูŽุฉูŽ ูŠูู‚ู’ุตูŽุฏู ุจูุงู„ุณู‘ูู„ููˆู’ูƒู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุงู„ู…ูุจูŽุงู„ูŽุบูŽุฉู ูููŠ ุงู„ุชู‘ูŽุนูŽุจูุฏู ู„ู„ู‡ู ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽู‡ูSuatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat tanpa ada dalil, pen yang menyerupai syariโ€™at ajaran Islam, yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Taโ€™ di atas adalah untuk definisi bidโ€™ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat tradisi.Adapun yang memasukkan adat tradisi dalam makna bidโ€™ah, mereka mendefinisikan bahwa bidโ€™ah adalahุทูŽุฑููŠู’ู‚ูŽุฉูŒ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู’ู†ู ู…ูุฎู’ุชูŽุฑูŽุนูŽุฉู ุชูุถูŽุงู‡ููŠ ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุนููŠู‘ูŽุฉูŽ ูŠูู‚ู’ุตูŽุฏู ุจูุงู„ุณู‘ูู„ููˆู’ูƒู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูŽุง ูŠูู‚ู’ุตูŽุฏู ุจูุงู„ุทู‘ูŽุฑููŠู’ู‚ูŽุฉู ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุนููŠู‘ูŽุฉูSuatu jalan dalam agama yang dibuat-buat tanpa ada dalil, pen dan menyerupai syariโ€™at ajaran Islam, yang dimaksudkan ketika melakukan adat tersebut adalah sebagaimana niat ketika menjalani syariโ€™at yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah. Al Iโ€™tishom, 1/26, Asy SyamilahDefinisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,ูˆูŽุงู„ู’ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ู…ูŽุง ุฎูŽุงู„ูŽููŽุชู’ ุงู„ู’ูƒูุชูŽุงุจูŽ ูˆูŽุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽุฉูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฅุฌู’ู…ูŽุงุนูŽ ุณูŽู„ูŽูู ุงู„ู’ุฃูู…ู‘ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ูุงุนู’ุชูู‚ูŽุงุฏูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏูŽุงุชูโ€œBidโ€™ah adalah iโ€™tiqod keyakinan dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijmaโ€™ kesepakatan salaf.โ€ Majmuโ€™ Al Fatawa, 18/346, Asy SyamilahRingkasnya pengertian bidโ€™ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Bashoโ€™iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bidaโ€™, hal. 26, Dar Ar RoyahSebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bidโ€™ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bidโ€™ah sebagai lawan dari sunnah ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bidโ€™ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafiโ€™i, Al Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bidโ€™ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bidaโ€™ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, sedikit muqodimah mengenai definisi bidโ€™ah dan berikut kita akan menyimak beberapa kerancuan seputar bidโ€™ah. Pada awalnya kita akan melewati pembahasan apakah setiap bidโ€™ah itu sesat?โ€™. Semoga kita selalu mendapat taufik pembahasan selanjutnya Mengenal Seluk Beluk BIDโ€™AH 2 Adakah BIDโ€™AH HASANAH?***Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Dimurojaโ€™ah oleh Ustadz Aris Munandar Artikel BadruddinAl-'Aini di Syarhnya tentang shohih Al-Bukhori (126/11) beliau menjelaskan perkataan Umar bin Al-Khatab tentang sebaik-baiknya bid'ah. Apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup kebaikan dan syari'at maka menjadi bid'ah hasanah, dan apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup keburukan dalam pandangan syari'at maka menjadi bid'ah 0% found this document useful 0 votes191 views4 pagesDescriptionTanya Jawab tentang bid'ah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin RahimahullahCopyrightยฉ Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes191 views4 pagesTanya-Jawab Tentang Bid'AhDescriptionTanya Jawab tentang bid'ah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin RahimahullahFull description BID'AH; Beberapa Pertanyaan dan Jawabannya Oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin Mungkin ada diantara kita yang bertanya bagaimanakah pendapat anda tentang perkataanUmar bin Khattab setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariagar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan jama'ahsedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata "Inilah sebaik-baik bid'ah...dst." JawabannyaPertama bahwa tak seorangpun diantara kita boleh menentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, walaupun dengan perkataan Abu Bakar, Umar, 'Utsman, Ali atau dengan perkataansiapa saja selain mereka. Karena Allah Ta'ala berfirman " Maka hendaklah orang-orangyang menyalahi perintahnya Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yangpedih ." An-Nur 63Imam Ahmad bin Hambal berkata "Tahukah anda, apakah yang dimaksud dengan fitnah?Fitnah, yaitu syirik. Boleh jadi apabila menolak sebagian sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan terjadi pada hatinya suatu kesesatan, akhirnya akan jadi binasa."Ibnu Abbas berkata "Hampir saja kalian dilempar batu dari atas langit. KukatakanRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tapi kalian menentangnya dengan ucapan Abu Bakar dan Umar." Kedua Kita yakin kalau Umar termasuk orang yang sangat menghormati firman Allah dan sabdaRasul-Nya. Beliaupun terkenal sebagai orang yang berpijak pada ketentuan-ketentuan AllahTa'ala, sehingga tak heran jika beliau mendapat julukan sebagai orang yang selaluberpegang teguh kepada kalamullah. Dan kisah perempuan yang berani menyanggahperkataan beliau tentang pembatasan mahar maskawin dengan firman Allah, yang artinya" Sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yangbanyak..." bukan rahasia lagi bagi umum, sehingga beliau tidak jadi melakukan pembatasanmahar. Sekalipun kisah ini perlu diteliti lagi tentang kesahihannya, tetapi dapat menjelaskanbahwa Umar adalah seorang yang senantiasa berpijak pada ketentuan-ketentuan Allah, karena itu, tak patut bila Umar menentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamdan berkata tentang suatu bid'ah "Inilah sebaik-baik bid'ah", padahal bid'ah tersebuttermasuk dalam kategori sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "Setiap bid'ah adalahkesesatan." Akan tetapi bid'ah yang dikatakan oleh Umar, harus ditempatkan sebagai bid'ah yang tidaktermasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Maksudnya adalahmengumpulkan orang-orang yang mau melaksanakan sholat sunat pada malam bulanRamadhan dengan satu imam, dimana sebelumnya mereka melakukannya sholat sunat ini sendiri sudah ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 1/4 sallam, sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallampernah melakukan qiyamul lail bersama para sahabat tiga malam berturut-turut, kemudianbeliau menghentikannya pada malam keempat dan bersabda " Sesungguhnya aku takut kalau sholat tersebut diwajibkan atas kamu, sedangkan kamu tidak mampu untuk melaksanakannya ." HR Bukhari dan MuslimJadi qiyamul lail sholat malam di bulan Ramadhan dengan berjama'ah termasuk sunnahRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun disebut bid'ah oleh Umar pertimbangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menghentikannyapada malam keempat, ada diantara orang-orang yang melakukannya sendiri-sendiri, adayang melakukannya dengan berjama'ah dengan beberapa orang saja dan ada yangberjama'ah dengan orang banyak. Akhirnya Amirul mu'minin dengan pendapatnya yangbenar mengumpulkan mereka dengan satu imam. Maka perbuatan yang dilakukan olehUmar ini disebut bid'ah, bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orangsebelum itu. Akan tetapi sebenarnya bukanlah bid'ah, karena pernah dilakukan olehRasulullah shallallahu 'alaihi wa penjelasan ini, tidak ada suatu alasan apapun bagi ahli bid'ah untuk menyatakanperbuatan bid'ah mereka sebagai bid'ah hasanah. Mungkin ada juga yang bertanya Ada hal-hal yang tidak pernah dilakukan pada masaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi disambut baik dan diamalkan oleh umat Islam,seperti adanya sekolah, penyusunan buku, dan lain sebagainya. Hal-hal baru seperti itudinilai baik oleh umat Islam, diamalkan dan dipandang sebagai amal kebaikan. Lalubagaimana hal ini, yang sudah hampir menjadi kesepakatan kaum Muslimin, dipadukandengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Setiap bid'ah adalah kesesatan." Jawabannya Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid'ah, melainkan sebagai saranauntuk melaksanakan perintah, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat danzamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah "Sarana dihukumi menurut tujuannya".Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan, sarana untukperbuatan yang tidak diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan, sedang sarana untukperbuatan haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu suatu kebaikan jika dijadikan saranauntuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk dan jahat. Firman Allah Ta'ala " Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang merekasembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batastanpa pengetahuan ."Padahal menjelek-jelekkan sembahan orang-orang musyrik adalah perbuatan haq dan padatempatnya, sebaliknya menjelek-jelekkan Rabbul 'Alamien adalah perbuatan durjana dantidak pada tempatnya. Namun karena perbuatan menjelek-jelekkan dan memaki sembahanorang-orang musyrik menyebabkan mereka akan memaki Allah, maka perbuatan tersebutdilarang. Ayat ini sengaja kami kutip, karena merupakan dalil yang menunjukkan bahwa saranadihukumi menurut tujuannya. Adanya sekolah-sekolah, karya ilmu pengetahuan danpenyusunan kitab-kitab dan lain sebagainya walaupun hal baru dan tidak ada seperti itu pada BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 2/4 zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun bukan tujuan, tetapi merupakan sarana dihukumi menurut tujuannya. Jadi seandainya ada seorang yangmembangun gedung sekolah dengan tujuan untuk pengajaran ilmu yang haram, makapembangunan tersebut hukumnya adalah haram. Sebaliknya apabila bertujuan untukpengajaran ilmu syar'i, maka pembangunannya adalah diperintahkan. Jika ada pula yang mempertanyakan bagaimana jawaban Anda terhadap sabda Nabishallallahu 'alaihi wa sallam "Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikutinya meniru perbuatannya itu..." Jawabannya Bahwa orang menyampaikan ucapan tersebut adalah orang yang menyatakan pula "Setiapbid'ah adalah kesesatan" yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak mungkinsabda beliau sebagai orang yang jujur dan terpercaya ada pertentangan satu samalainnya. Sebagaimana firman Allah juga tidak ada yang saling bertentangan. Kalau adayang beranggapan seperti itu, maka hendaklah ia meneliti kembali. Anggapan tersebut terjadimungkin karena dirinya yang tidak mampu atau kurang jeli. Dan sama sekali tidak akan adapertentangan dalam firman Allah atau sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa demikian tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, karena Nabimenyatakan "Man Sanna Fil Islam" yang artinya" Barangsiapa berbuat dalam Islam"sedangkan bid'ah bukan termasuk dalam Islam, kemudian menyatakan "sunnahhasanah" berarti sunnah yang baik, sedangkan bid'ah bukan yang baik. Tentu berbedaantara berbuat sunnah dengan mengerjakan bid' lainnya, bahwa kata-kata "Man Sanna" bisa diartikan pula "Barangsiapamenghidupkan suatu sunnah" yang telah ditinggalkan dan pernah ada sebelumnya. Jadi kata "Sanna" tidak berarti membuat sunnah untuk dirinya sendiri, melainkanmenghidupkan kembali suatu sunnah yang telah ditinggalkan. Ada juga jawaban lain yang ditunjukkan oleh sebab timbulnya hadits diatas, yaitu kisahorang-orang yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka dalamkeadaan yang amat sulit. Maka beliau menghimbau kepada para sahabat untukmendermakan sebagian dari harta mereka. Kemudian datanglah seorang Anshar denganmembawa sebungkus uang perak yang kelihatannya cukup banyak, lalu diletakkannyadihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Seketika itu berseri-serilah wajah beliaudan bersabda "Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka iamendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti meniru perbuatannya itu..." Dari sini, dapat dipahami bahwa arti "Sanna" ialah melaksanakan mengerjakan bukanberati membuat mengadakan suatu sunnah. Jadi arti dari sabda beliau "Man Sanna FilIslam Sunnah Hasanah" yaitu "Barangsiapa melaksanakan sunnah yang baik" bukanmembuat atau mengadakannya, karena yang demikian ini dilarang berdasar sabda beliau Kullu bid'ah dhalalah. BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 3/4 Mendapatpertanyaan tentang hal itu, Mahfud MD meminta agar tidak memprovokasi umat dengan isu Maulid Nabi bid'ah. Menurut dia, isu tersebut sudah usang dan tidak perlu untuk didiskusikan lagi. "Jangan memprovokasi dengan isu bid'ah. Itu sudah kuno dan tidak laku untuk didiskusikan," tulis Mahfud MD di akun Instagramnya, Selasa (20/11).
ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Athaโ€™ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal Tentang Bidโ€™ah Kepada Abdulla Amer Pertanyaan Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Kemarin, orang-orang sedang keluar dari shalat Jumat. Orang-orang berjubel di pintu masjid, lalu seseorang berkata โ€œshallรป alรข an-nabiy โ€“bershalawatlah kepada nabi-. Maka seseorang yang lain berkata โ€œdiamlah, itu bidโ€™ah.โ€ Pertanyaannya, apakah itu bidโ€™ah atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab Wa alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu. Ucapan orang itu โ€œshallรป alรข an-nabiyyi โ€“bershalawatlah kepada nabi- di pintu masjid bukan merupakan bidโ€™ah. Hal itu karena bidโ€™ah adalah menyalahi perintah asy-Syรขriโ€™ yang dinyatakan tatacara penunaiannya. Bidโ€™ah secara bahasa seperti dicantumkan di Lisรขn al-Arab al-mubtadiโ€™ alladzรฎ yaโ€™tรฎ amran alรข syubhin lam yakun โ€ฆ -orang yang melakukan bidโ€™ah adalah orang yang mendatangkan perkara pada gambaran yang belum ada โ€ฆ wa abdaโ€™ta asy-syayโ€™a ikhtaraโ€™tahu lรข alรข mitsรขlin โ€“anda melakukan bidโ€™ah Anda melakukan inovasi tidak menurut contohnyaโ€. Bidโ€™ah itu secara istilah juga demikian. Artinya di situ ada โ€œcontohโ€ yang dilakukan oleh Rasulullah saw dan seorang muslim melakukan yang menyalahinya. Ini berarti menyalahi tata cara syarโ€™iy yang telah dijelaskan oleh syaraโ€™ untuk menunaikan perintah syaraโ€™. Makna ini ditunjukkan oleh hadits ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏู‘ูŒยป [ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู…] Siapa saja yang melakukan perbuatan yang tidak ada ketentuan kami atasnya maka tertolak HR al-Bukhari dan Muslim Begitu. Siapa yang sujud tiga kali dalam shalatnya dan bukannya dua kali, maka dia telah melakukan bidโ€™ah. Sebab dia menyalahi perbuatan Rasul saw. Siapa yang melempar jumrah delapan kali lemparan, bukan tujuh lemparan, ke Jamarรขt Mina maka dia telah melakukan bidโ€™ah. Sebab ia juga menyalahi perbuatan Rasul saw. Siapa yang menambah lafazh adzan atau menguranginya maka ia telah melakukan bidโ€™ah, sebab ia menyalahi adzan yang ditetapkan oleh Rasulullah sawโ€ฆ Sedangkan menyalahi perintah syaraโ€™ yang tidak dinyatakan tatacaranya, maka itu masuk dalam bab hukum syaraโ€™. Maka dikatakan itu adalah haram atau makruh โ€ฆ jika itu merupakankhithab taklif, atau dikatakan batil atau fasad โ€ฆ jika merupakan khithab wadhโ€™i. hal itu sesuai qarinah yang menyertai perintah tersebut โ€ฆ Sebagai contoh, imam Muslim telah mengeluarkan hadits dari Aisyah ra., dimana beliau menggambarkan shalat Rasulullah saw, Aisyah berkata Rasulullah saw โ€ฆ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽููŽุนูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ููƒููˆุนู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุฌูุฏู’ุŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุณู’ุชูŽูˆููŠูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุงุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽููŽุนูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุฌู’ุฏูŽุฉูุŒ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุฌูุฏู’ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุณู’ุชูŽูˆููŠูŽ ุฌูŽุงู„ูุณู‹ุงโ€ฆ ยป Rasulullah saw jika beliau mengangkat kepada setelah rukuโ€™, beliau tidak sujud hingga tegak berdiri, dan jika beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak sujud hingga duduk tegak โ€ฆ Didalam hadits ini Rasulullah saw menjelaskan bahwa seorang Muslim setelah bangkit dari rukuโ€™, ia tidak sujud hingga ia berdiri tegak, dan jika mengangkat kepala dari sujud, ia tidak sujud lagi hingga ia duduk tegak. Tatacara ini dijelaskan oleh Rasulullah saw. Maka siapa saja yang menyalahinya, ia telah melakukan bidโ€™ah. Jadi jika seorang yang sedang shalat bangkit dari rukuโ€™ kemudian sujud sebelum berdiri tegak, maka ia telah melakukan bidโ€™ah. Sebab ia menyalahi tata cara yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. Bidโ€™ah ini adalah sesat dan pelakunya berdosa besar. Akan tetapi contoh lain, imam Muslim telah mengeluarkan hadits dari Ubadah bin ash-Shamit ra., ia berkata aku mendengar Rasulullah saw bersabda ูŠูŽู†ู’ู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ุฐู‘ูŽู‡ูŽุจู ุจูุงู„ุฐู‘ูŽู‡ูŽุจูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ููุถู‘ูŽุฉู ุจูุงู„ู’ููุถู‘ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุจูุฑู‘ู ุจูุงู„ู’ุจูุฑู‘ูุŒ ูˆูŽุงู„ุดู‘ูŽุนููŠุฑู ุจูุงู„ุดู‘ูŽุนููŠุฑูุŒ ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽู…ู’ุฑู ุจูุงู„ุชู‘ูŽู…ู’ุฑูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญู ุจูุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญูุŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุณูŽูˆูŽุงุกู‹ ุจูุณูŽูˆูŽุงุกูุŒ ุนูŽูŠู’ู†ู‹ุง ุจูุนูŽูŠู’ู†ูุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุงุฏูŽุŒ ุฃูŽูˆู ุงุฒู’ุฏูŽุงุฏูŽุŒ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰ยป Rasulullah saw melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, shorghum dengan shorghum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali harus sama, berupa bendanya dengan bendanya. Siapa saja yang menambah atau minta tambah, maka sungguh telah berbuat riba Seandainya seorang Muslim menyalahi hadits ini, lalu ia menjual emas dengan emas tapi berlebih satu dengan lain, dan bukannya sama timbangannya, maka ia tidak dikatakan telah melakukan bidโ€™ah, melainkan dikatakan telah melakukan keharaman yakni riba. Ringkasnya menyalahi tatacara yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw adalah bidโ€™ah. Sementara menyalahi perintah Rasul saw yang bersifat mutlak tanpa ada penjelasan tatacaranya, maka hal itu ada pada bab hukum syaraโ€™ haram, makruh โ€ฆ batil dan fasadโ€ฆ hal itu sesuai dalil yang menunjukkannya. Di dalam pertanyaan Anda, Rasul saw tidak menjelaskan tatacara ucapan yang menyertai ketika keluar dari masjid setelah Shalat Jumuโ€™at. Karena itu, ucapan muslim itu sementara ia sedang keluar dari masjid, yaitu โ€œshallรป alรข an-nabiyโ€ โ€“bershalawatlah kepada Nabi saw- tidak ada dalam bab bidโ€™ah, aka tetapi dikaji dalam koridor hukum-hukum syaraโ€™. Dan ucapan itu adalah boleh tidak ada masalah apa-apa. Bahkan mendapat pahala sesuai niyatnya, in syaโ€™a Allah. Saudaramu Athaโ€™ bin Khalil Abu ar-Rasytah 28 Rajab 1434 07 Juni 2013

๏ปฟBIDAH; Beberapa Pertanyaan dan Jawabannya. Oleh: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin. Mungkin ada diantara kita yang bertanya bagaimanakah pendapat anda tentang perkataan Umar bin Khattab r.a. setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan jama'ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata

Pertanyaan Soal Bidโ€™ah 1Assalamuโ€™alaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan, bagaimana sikap kita bila di lingkungan tempat tinggal kita ini meskipun orang-orangnyasangat religius, tetapi sering kali membidโ€™ahkan hal-hal yang sudah baik seperti yasinan, tahlilan, sholawatan, dzikir bersama setelah sholat, dsbKemudian saya tanyakan, beberapa tahun terakhir saya sering membaca buku-buku sufistik, mengingat ayah saya juga mengikuti Thariqot Qadiriah di Bandung, namun sampai saat ini saya belum mengikuti thariqat, ada rasa ragu apakah saya bisa menjalani riyadhah seperti yang ayah saya lakukan saya rasa sangat berat. Saat ini saya tinggal dan bekerja di Tangerang, dan orang tua saya menganjurkan untuk belajar mengaji di Tangerang saja. Mohon bantuannya, adakah thariqat yang lebih ringan di Tangerang? Terima kasih banyak sebelumnya. wr. Purnama -0812185xxxxxPertanyaan Soal Bidโ€™ah 2Assalamuโ€™alaikum wr. wb. Pak Kyai yang saya hormati afwan saya Ruli dari Tanggerang mau tanya tentang bidโ€™ah. Apakah benar anggapan kelompok Wahabi setiap bidโ€™ah itu adalah sesat dan sesat itu adalah tempat neraka? Bagaimana menurut Pak Kyai tentang hal diatas? Terima kasih. Wassalamualaikum wr. yang menjadi tradisi kebaikan di kalangan ummat Islam seperti Yasinan, Tahlil, wirid sehabis sholat, bukan sesuatu yang bidโ€™ah. Tetapi adalah Sunnah Hasanah seperti dalam hadits Nabi Saw, โ€œMan sanna sunnatan hasanatanโ€ฆdstโ€. Jika disebut Bidโ€™ah maka bukan Bidโ€™ah Dholalah hal baru yang sesat, tetapi Bidโ€™ah hasanah tradisi baru yang baik, yang sesungguhnya menjabarkan kandungan Al-Qurโ€™an dan Sunnah Nabi tidak usah bingung. Karena mereka belum tahu tentang pengetahuan agama secara dalam. Memahami Al-Qurโ€™an dan Hadits serta praktek ibadah Nabi Saw, tidak segampang membaca formalitas teks Al-Qurโ€™an dan Sunnah. Ada namanya Ijtihad yaitu memahami Al-Qurโ€™an dan Sunnah menurut pemikiran maksimal dengan syarat-syarat-nya, yang dilakukan oleh para Sahabat, Tabiโ€™iin hingga para Ulama Mujtahidin. Seluruh tatacara ibadah kita saat ini, tanpa adanya para sahabat, tabiโ€™iin dan mujtahidin, pasti kita akan gagal memahami Nabi saat ini banyak orang melakukan Ijtihad, tetapi tidak memenuhi syarat ijtihad, sehjingga ijtihadnya malah menyesatkan dirinya dan orang lain, lalu membidโ€™ahkan sana sini. Dalam setiap zaman golongan seperti itu selalu ada, kita sangat kasihan sekali terhadap mereka ini, karena semangat besar, cara dan jalannya yang salah. Yang terjadi adalah Nafsu Ijtihad. Nahโ€ฆMisalnya kalau Allah Swt memerintahkan anda makan singkong, apakah anda akan makan singkong dengan mentah-mentah tanpa dimasak, tanpa dikupas, tanpa dicuci?Kalau ketika anda mengupas kulitnya, disebut bidโ€™ah? Merebus singkong itu juga bidโ€™ah? Membuat pati songkong juga bidโ€™ah? Inilah perlunya berakal sehat dan pemikiran yang benar, dalam bidโ€™ah yang dholalah saja yang disebut bidโ€™ah neraka. Zaman Nabi sholat tarawih tidak dibatasi jumlah rokaatnya. Tetapi sejak zaman Khalifah Umar hingga sekarang ini, sholat tarawih di masjidil Haram dan Masjid Nabawi, 20 rekaat. Itulah Bidโ€™ah Hasanah bidโ€™ah yang sangat bagus.Ikuti pengajian tasawuf di Tangerang di Gedung MUI Tangerang seperti dalam jadwal di atau di Majalah Cahaya Sufi, agar ada pencerahan dalam diri anda dan sekaligus membebaskan bebas psikologis anda.
Bukhari Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan tiap bid'ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. (HR. Perkataan yang sering dikemukakan oleh sebagian orang ketika membidโ€™ahkan suatu amalan, โ€œItu tidak pernah dilakukan oleh Nabi, dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Seandainya itu perkara baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.โ€ Tark Tak Selalu Bermakna Tahrim Ketika Nabi tidak melakukan suatu halโ€“dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut โ€œat-tarkโ€โ€” mengandung beberapa kemungkinan selain tahrim pengharaman. Mungkin saja Nabi tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa atau karena memang tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau sebab sebagai manusia, Nabi yang suci dari dosa [maโ€™shum] diliputi pula oleh keterbatasan fisik dan lingkungan kulturalโ€”red, atau karena takut hal tersebut difardlukan atas umatnya sehingga memberatkan atau karena hal tersebut sudah masuk dalam keumuman sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain. Jelas bahwa tidak mungkin Nabi bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena begitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi, hanya karena Nabi tidak melakukan sesuatu lalu sesuatu itu diharamkan, ini adalah istinbath yang keliru. Demikian juga ketika para ulama salaf tidak melakukan suatu hal itu mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja mereka tidak melakukannya karena kebetulan saja, atau karena menganggapnya tidak boleh atau menganggapnya boleh tetapi ada yang lebih afdlal sehingga mereka melakukan yang lebih afdlal, dan beberapa kemungkinan lain. Jika demikian halnya at-tark tidak melakukan saja tidak bisa dijadikan dalil, karena kaidah mengatakan ู…ูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽู‡ู ุงู„ุงุญู’ุชูู…ูŽุงู„ู ุณูŽู‚ูŽุทูŽ ุจูู‡ู ุงู„ุงุณู’ุชูุฏู’ู„ุงูŽู„ู "Dalil yang mengandung beberapa kemungkinan tidak bisa lagi dijadikan dalil untuk salah satu kemungkinan saja tanpa ada dalil lain". Oleh karena itu al Imam asy-Syafi'i mengatakan ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุง ู„ูŽู‡ู ู…ูุณู’ุชูŽู†ูŽุฏูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุนู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุจูุจูุฏู’ุนูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุนู’ู…ูŽู„ู’ ุจูู‡ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽูู "Setiap perkara yang memiliki sandaran dari syara' bukanlah bid'ah meskipun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf." Jadi, perlu diketahui bahwa ada sebuah kaidah ushul fiqh ุชูŽุฑู’ูƒู ุงู„ุดู‘ูŽู‰ู’ุกู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฏูู„ู‘ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ู’ุนูู‡ู "Tidak melakukan sesuatu tidak menunjukkan bahwa sesuatu tersebut terlarang". At-tark yang dimaksud adalah ketika Nabi tidak melakukan sesuatu atau salaf tidak melakukan sesuatu, tanpa ada hadits atau atsar lain yang melarang untuk melakukan sesuatu yang ditinggalkan tersebut yang menunjukkan keharaman atau kemakruhannya. Jadi at-tark saja tidak menunjukkan keharaman sesuatu. At-tark saja jika tidak disertai nash lain yang menunjukkan bahwa al-matruk dilarang bukanlah dalil bahwa sesuatu itu haram, paling jauh itu menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu itu boleh. Sedangkan bahwa sesuatu itu dilarang tidak bisa dipahami dari at-tark saja, tetapi harus diambil dari dalil lain yang menunjukkan pelarangan, jika tidak ada berarti tidak terlarang dengan dalil at-tark saja. Perlu diketahui bahwa pengharaman sesuatu hanya bisa diambil dari salah satu di antara tiga hal ada 1 nahy larangan, atau 2 lafazh tahrim atau 3 dicela dan diancam pelaku suatu perbuatan dengan dosa atau siksa. Karena at-tark tidak termasuk dalam tiga hal ini berarti at-tark bukan dalil pengharaman. Karena itulah Allah berfirman ูˆูŽู…ูŽุขุกูŽุงุชูŽุงูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ููŽุฎูุฐููˆู‡ู ูˆูŽู…ูŽุงู†ูŽู‡ูŽุงูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽุงู†ุชูŽู‡ููˆุง Maknanya "..Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlahโ€ฆ" al Hasyr 7 Allah tidak menyatakan ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽุงูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู’ู„ู ููŽุฎูุฐููˆู’ู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒูŽู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ููˆู’ุง ุนูŽู†ู’ู‡ู "Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah." Al Imam Abu Sa'id ibn Lubb mengatakan "ููŽุงู„ุชู‘ูŽุฑู’ูƒู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุจูู…ููˆู’ุฌูุจู ู„ูุญููƒู’ู…ู ูููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุชู’ุฑููˆู’ูƒู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฌูŽูˆูŽุงุฒูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุฑู’ูƒู ูˆูŽุงู†ู’ุชูููŽุงุกูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุฌู ูููŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุชูŽุญู’ุฑููŠู’ู…ูŒ ุฃูŽูˆู’ ู„ูุตููˆู’ู‚ู ูƒูŽุฑูŽุงู‡ููŠูŽุฉู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุชู’ุฑููˆู’ูƒู ููŽู„ุงูŽุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุณููŠู‘ูŽู…ูŽุง ูููŠู’ู…ูŽุง ู„ูŽู‡ู ุฃูŽุตู’ู„ูŒ ุฌูู…ู’ู„ููŠู‘ูŒ ู…ูุชูŽู‚ูŽุฑู‘ูุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุนู ูƒูŽุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู". "Jadi at-tark tidak memiliki akibat hukum apa pun terhadap al Matruk kecuali hanya kebolehan meninggalkan al Matruk dan ketiadaan cela dalam meninggalkan hal tersebut. Sedangkan pengharaman atau pengenaan kemakruhan terhadap al Matruk itu tidak ada padanya, apalagi dalam hal yang tentangnya terdapat dalil umum dan global dari syara' seperti doa misalnya". Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al Bukhari ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุจู’ู†ู ุจูŽุทู‘ูŽุงู„ู ููุนู’ู„ู ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู’ู„ู ุฅูุฐูŽุง ุชูŽุฌูŽุฑู‘ูŽุฏูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู‚ูŽุฑูŽุงุฆูู†ู โ€“ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ุชูŽุฑู’ูƒูู‡ู- ู„ุงูŽ ูŠูŽุฏูู„ู‘ู ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูุฌููˆู’ุจู ูˆูŽุชูŽุญู’ุฑููŠู’ู…ู "Ibnu Baththal mengatakan, Perbuatan Rasulullah jika tidak ada qarinah konteks, red lain โ€“demikian pula tark-nyaโ€”tidak menunjukkan kewajiban dan keharamanโ€™." Kitab Fathul Bari, 9/14 Jadi perkataan al Hafizh Ibnu Hajar "ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ุชูŽุฑู’ูƒูู‡ู" menunjukkan bahwa at-tark saja mujarrad at-tark tidak menunjukkan pengharaman. Perihal Tuntutan โ€œMana Dalilnya?โ€ Sebagian kalangan sering mengatakan ketika melihat orang melakukan suatu amalan, โ€œIni tidak ada dalilnya!โ€, dengan maksud tidak ada ayat atau hadits khusus yang berbicara tentang masalah tersebut. Pertama, dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa jika sebuah ayat atau hadits dengan keumumannya mencakup suatu perkara, itu menunjukkan bahwa perkara tersebut masyru'. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah dalil syar'i. Dalil-dalil umum tersebut adalah seperti ูˆูŽุงูู’ุนูŽู„ููˆุง ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑูŽ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ Maknanya โ€œDan lakukan kebaikan supaya kalian beruntungโ€ al Hajj 77 Jadi dalil yang umum diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaidah mengatakan ุงู„ุนูŽุงู…ู‘ู ูŠูุนู’ู…ูŽู„ู ุจูู‡ู ูููŠู’ ุฌูŽู…ููŠู’ุนู ุฌูุฒู’ุฆููŠู‘ูŽุงุชูู‡ู "Dalil yang umum diterapkan digunakan dalam semua bagian-bagian cakupannya." Ini sangat bertentangan dengan kebiasaan sebagian orang. Sebagian orang tidak menganggap cukup sebagai dalil dalam suatu masalah tertentu bahwa hal tersebut dicakup oleh keumuman sebuah dalil. Mereka selalu menuntut dalil khusus tentang masalah tersebut. Sikap seperti ini sangat berbahaya dan bahkan bisa mengantarkan kepada kekufuran tanpa mereka sadari. Karena jika setiap peristiwa atau masalah disyaratkan untuk dikatakan masyru' dan tidak disebut sebagai bid'ah bahwa ada dalil khusus tentangnya, niscaya akan tidak berfungsi keumuman Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak sah lagi berdalil dengan keumuman tersebut. Ini artinya merobohkan sebagian besar dalil-dalil syar'i dan mempersempit wilayah hukum dan itu artinya bahwa syari'at ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan tentang hukum peristiwa-peristiwa yang terus berkembang dengan berkembangnya zaman. Ini semua adalah akibat-akibat yang bisa mengantarkan kepada penghinaan dan pelecehan terhadap syari'at, padahal jelas penghinaan terhadap syari'at merupakan kekufuran yang sangat nyata. Kedua, dalam menetapkan hukum suatu permasalahan tidak diharuskan ada banyak dalil; berupa beberapa ayat atau beberapa hadits misalnya. Jika memang sudah ada satu hadits saja, misalnya, dan para mujtahid menetapkan hukum berdasarkan hadits tersebut maka hal itu sudah cukup. Ketiga, dalam beristidlal sering dijumpai adanya hadits yang diperselisihkan status dan kehujjahannya di kalangan para ulama hadits sendiri. Perbedaan penilaian terhadap suatu hadits inilah salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mujtahid. Seandainya bukan karena hal ini, niscaya para ulama tidak akan berbeda pendapat dalam sekian banyak masalah furuโ€™ dalam bab ibadah dan muโ€™amalah. Oleh karenanya, jika ada hadits yang statusnya masih diperselisihkan di kalangan para ahli maka sah-sah saja jika kita mengikuti salah seorang ulama hadits, apalagi jika yang kita ikuti betul-betul ahli di bidangnya seperti Ibnu Hibban, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al Hakim, al Bayhaqi, an-Nawawi, al Hafizh Ibnu Hajar, as-Sakhawi, as-Suyuthi dan semacamnya. Karena memang menurut para ulama hadits sendiri, hadits itu ada yang muttafaq ala shihhatihi dan ada yang mukhtalaf fi shihhatihi Lihat as-Suyuthi, al-Hawi lil Fataawi 2/210, Risalah Bulugh al Maโ€™mul fi Khidmah ar-Rasul. Dari penjelasan ini diketahui bahwa jika ada sebagian kalangan yang mengira bahwa hanya mereka yang mengetahui hadits yang sahih dan hanya mereka yang memiliki hadits yang sahih, hadits yang ada pada mereka saja yang sahih dan semua hadits yang ada pada selain mereka tidak sahih, maka orang seperti ini betul-betul tidak mengerti tentang apa yang dia katakan. Orang seperti ini tidak tahu menahu tentang ilmu hadits dan para ahli hadits yang sebenarnya. Hati-hati Terperosok! Ada sebuah kaidah yang sangat penting dalam beristidlalโ€”orang yang tidak mengetahuinya bisa terperosok dalam kesesatan mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya. Al Hafizh al Faqih al Khathib al Baghdadi menyebutkan kaidah tersebut dalam kitab al-Faqih wal Mutafaqqih h. 132 ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽูˆูŽู‰ ุงู„ุซู‘ูู‚ูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู’ู†ู ุฎูŽุจูŽุฑู‹ุง ู…ูุชู‘ูŽุตูู„ูŽ ุงู„ุฅูุณู’ู†ูŽุงุฏู ุฑูุฏู‘ูŽ ุจูุฃูู…ููˆู’ุฑู" ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ูˆูŽุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฎูŽุงู„ูููŽ ู†ูŽุตู‘ูŽ ุงู„ู’ูƒูุชูŽุงุจู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ุณู‘ูู€ู†ู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูุชูŽูˆูŽุงุชูุฑูŽุฉู ููŽูŠูุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ุฃูŽุตู’ู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽู†ู’ุณููˆู’ุฎูŒุŒ ูˆูŽุงู„ุซู‘ูŽุงู„ูุซู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฎูŽุงู„ูููŽ ุงู„ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนูŽ ููŽูŠูุณู’ุชูŽุฏูŽู„ู‘ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽู†ู’ุณููˆู’ุฎูŒ ุฃูŽูˆู’ ู„ุงูŽ ุฃูŽุตู’ู„ูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ู„ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุตูŽุญููŠู’ุญู‹ุง ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูŽู†ู’ุณููˆู’ุฎู ูˆูŽุชูุฌู’ู…ูุนู ุงู„ุฃูู…ู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูู„ุงูŽููู‡ู "Jika seorang perawi yang tsiqah ma'mun terpercaya meriwayatkan hadits yang bersambung sanadnya, hadits itu bisa tertolak karena beberapa hal. Kemudian beliau mengatakan Kedua hadits tersebut menyalahi nash Al-Qurโ€™an, hadits mutawatir, sehingga dari sini diketahui bahwa hadits tersebut sebenarnya tidak memiliki asal atau mansukh telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Ketiga hadits tersebut menyalahi ijma', sehingga itu menjadi petunjuk bahwa hadits tersebut sebenarnya mansukh atau tidak memiliki asal, karena tidak mungkin hadits tersebut sahih dan tidak mansukh lalu umat sepakat untuk menyalahinya". Orang yang tidak mengetahui kaidah ini bisa mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah, seperti sebagian orang yang mengaku mujtahid di masa kini yang mengharamkan bagi perempuan untuk memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran adz-Dzahab al Muhallaq seperti cincin, gelang, kalung, anting dan semacamnya. Pengharaman itu dikarenakan ia menemukan beberapa hadits yang sahih menurutnya yang mengharamkan perhiasan emas tersebut. Padahal hadits-hadits tersebut sebenarnya menyalahi nash Al-Qur'an seperti firman Allah ุฃูŽูˆูŽ ู…ูŽู† ูŠูู†ูŽุดู‘ูŽุคูุง ูููŠ ุงู„ู’ุญูู„ู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฎูุตูŽุงู…ู ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูุจููŠู†ู Maknanya "Dan apakah patut menjadi anak Allah orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran". az-Zukhruf 18 Hadits-hadits tersebut juga menyalahi ijma' sehingga dengan begitu diketahui bahwa hadits tersebut telah dinasakh telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Al Hafizh al Bayhaqi mengatakan ููŽู‡ุฐูู‡ู ุงู„ุฃูŽุฎู’ุจูŽุงุฑู ุฃูŽูŠู’ ูููŠู’ ุงู„ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ูˆูŽุฑูŽุฏูŽ ูููŠู’ ู…ูŽุนู’ู†ูŽุงู‡ูŽุง ุชูŽุฏูู„ู‘ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุญูŽู„ู‘ููŠู’ ุจูุงู„ุฐู‘ูŽู‡ูŽุจู ู„ูู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูุŒ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุฏู’ู„ูŽู„ู’ู†ูŽุง ุจูุญูุตููˆู’ู„ู ุงู„ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅูุจูŽุงุญูŽุชูู‡ู ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุณู’ุฎู ุงู„ุฃูŽุฎู’ุจูŽุงุฑู ุงู„ุฏู‘ูŽุงู„ู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽุญู’ุฑููŠู’ู…ูู‡ู ูููŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ "Jadi hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan dibolehkannya berhias dengan emas bagi perempuan, dan kita menjadikan adanya ijma' atas kebolehan permpuan memakai perhiasan emas sebagai dalil bahwa hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi perempuan secara khusus telah dinasakh" Lebih lanjut lihat Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayan, 2/20-22. Anehnya, di sisi lain, orang-orang semacam ini ketika bertemu dengan hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, dengan mudah mereka mengklaim bahwa hadits tersebut mansukh atau khusus berlaku bagi Nabi tanpa ada dalil yang menunjukkan nasakh atau-pun khushushiyyah. Tetapi dalam hal yang oleh para ulama ditegaskan ada nasikh mereka tidak mau mengikutinya sambil berlagak menegakkan dan membela sunnah Nabi. Teladan Toleransi Ulama Salaf Dalam bidang furuโ€™ tidak pernah salah seorang dari para ulama mujtahid mengklaim bahwa dirinya saja yang benar dan selainnya sesat. Mereka tidak pernah mengatakan kepada mujtahid lain yang berbeda pendapat dengan mereka bahwa anda sesat dan haram orang mengikuti anda. Umar bin al Khaththab tidak pernah mengatakan hal itu kepada Ali bin Abi Thalib ketika mereka berbeda pendapat, demikian pula sebaliknya Ali tidak pernah mengatakan hal seperti itu kepada Umar. Demikian pula para ulama ahli ijtihad yang lain seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafiโ€™i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu al Mundzir, Ibnu Jarir ath-Thabari dan lainnya. Mereka juga tidak pernah melarang orang untuk mengikuti mazhab orang lain selama yang diikuti memang seorang ahli ijtihad. Mereka juga tidak pernah berambisi mengajak semua umat Islam untuk mengikuti pendapatnya. Mereka tahu betul bahwa perbedaan dalam masalah-masalah furuโ€™ telah terjadi sejak awal di masa para sahabat Nabi dan mereka tidak pernah saling menyesatkan atau melarang orang untuk mengikuti salah satu di antara mereka. Dalam berbeda pendapat, mereka berpegang pada sebuah kaidah yang disepakati ู„ุงูŽ ูŠูู†ู’ูƒูŽุฑู ุงู„ู’ู…ูุฎู’ุชูŽู„ูŽูู ูููŠู’ู‡ู ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูู†ู’ูƒูŽุฑู ุงู„ู’ู…ูุฌู’ู…ูŽุนู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู โ€œTidak diingkari orang yang mengikuti salah satu pendapat para mujtahid dalam masalah yang memang diperselisihkan hukumnya mukhtalaf fih di kalangan mereka, melainkan yang diingkari adalah orang yang menyalahi para ulama mujtahid dalam masalah yang mereka sepakati hukumnya mujmaโ€™ alayhi.โ€ Lihat as-Suyuthi, al-Asybaah wa an-Nazha-ir, h. 107, Syekh Yasin al Fadani, al-Fawa-id al-Janiyyah, h. 579-584 Maksud dari kaidah ini bahwa jika para ulama mujtahid berbeda pendapat tentang suatu permasalahan, ada yang mengatakan wajib, sunnah atau makruh, haram, atau boleh dan tidak boleh, maka tidak dilarang seseorang untuk mengikuti salah satu pendapat mereka. Tetapi jika hukum suatu permasalahan telah mereka sepakati, mereka memiliki pendapat yang sama dan satu tentang masalah tersebut maka tidak diperbolehkan orang menyalahi kesepakatan mereka tersebut dan mengikuti pendapat lain atau memunculkan pendapat pribadi yang berbeda. Wallahu a'lam. Ustadz Nur Rohmad, Dewan Pakar Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Mojokerto Barangsiapamenimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari) Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan 100% found this document useful 1 vote4K views27 pagesDescriptionBeberapa Pertanyaan Tentang Bid'AhCopyrightยฉ ยฉ All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote4K views27 pagesBeberapa Pertanyaan Tentang Bid'AhJump to Page You are on page 1of 27 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 15 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 25 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. 0JieyG.
  • dpb4mzab11.pages.dev/2
  • dpb4mzab11.pages.dev/480
  • dpb4mzab11.pages.dev/561
  • dpb4mzab11.pages.dev/428
  • dpb4mzab11.pages.dev/435
  • dpb4mzab11.pages.dev/48
  • dpb4mzab11.pages.dev/353
  • dpb4mzab11.pages.dev/158
  • pertanyaan tentang bid ah